Apa isi pasal 1 Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan?
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Apa saja yang terdapat dalam adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup?
PP No 27 Tahun 2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Namun juga berkaitan dengan aspek substansi perizinan bidang lingkungan hidup itu sendiri.
Kewenangan siapa Izin lingkungan diterbitkan?
Izin Lingkungan diterbitkan oleh: Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (Pasal 47 ayat (1) UU No 32/2009)
Izin lingkungan pasal berapa?
Pasal 1 angka 35, “Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan”.
Apakah izin lingkungan wajib?
Berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk …
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah langkah sebagai berikut?
Prosedur AMDAL terdiri dari:
- Proses penapisan (screening) wajib AM DAL.
- Proses pengumuman.
- Proses pelingkupan (sopping)
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL.
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
- Persetujuan Kelayakan Lingkungan.
Apakah sama Izin lingkungan dengan izin berusaha?
Izin Lingkungan tidak sama dengan Izin Berusaha.
Apakah yang dimaksud dengan AMDAL Menurut Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan No 23 tahun 2018?
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai Page 3 -3- dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Jika Amdal cacat hukum Dapatkah Izin lingkungan dibatalkan?
Dalam UUPLLH (Undang-undangg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) pasal 37 ayat (2) ditentukan, izin lingkungan dapat dibatalkan apabila : d) Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi …
Jelaskan menurut saudara apakah Amdal merupakan sebuah izin lingkungan?
Jawab: AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
Apakah yang dimaksud izin lingkungan?
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha (seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)).
Berapa pasal mengenai lingkungan dalam undang undang Cipta kerja?
Pasal 22 angka 35 UU Ciptaker mendefinisikan Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup[1] atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Bagaimana untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan?
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.
Apakah UU No 27 tahun 2012 tidak mengatur Pencabutan Izin Lingkungan?
Dia mempersoalkan PP No 27 Tahun 2012 yang tidak mengatur proses pencabutan izin secara detail yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak terkait. Padahal, lanjutnya, UU No 32 Tahun 2009 menerapkan sistem efek berantai izin lingkungan. Artinya, jika izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dibatalkan.
Apakah izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada lingkungan hidup?
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. 2. Analisis – 2 – 2.